DPPAI bersama HAWASI UII Menyelenggarakan Acara Sertifikasi Mu’allim

Kaliurang (01/02/2018) – Universitas Islam Indonesia memiliki beberapa program pembinaan keagamaan yang bertujuan untuk membangun profil mahasiswa UII  mempunyai pemahaman yang utuh terhadap ajaran agama Islam. Salah satu program unggulannya adalah ta’lim yang berfokus pada peningkatan kemampuan membaca al-Qur’an, membentuk mahasiswa yang berakhlakul karimah dan ibadah shahihah. Dalam pelaksanaan kegiatan ta’lim ada seorang pengajar yang disebut sebagai mu’allim, ia memiliki kewajiban untuk menyampaikan materi kepada peserta kelompok ta’lim yang telah ditentukan. Tentu saja tidak sembarang orang dapat ditunjuk sebagai mu’allim, ada beberapa syarat kualifikasi dan tahapan yang harus dilalui. Sehingga, DPPAI (Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam) bekerja sama dengan HAWASI UII (Hafizh-Hafizhah Universitas Islam Indonesia) menyelenggarakan suatu kegiatan sertifikasi untuk muallim tahun 2016-2017.
Pihak HAWASI UII telah meminta bantuan kepada Pondok Pesantren Tahfizh Qur’an Harun Asy Syafi’I untuk melegalisasi serta bertanggung jawab dalam mensertifikasi para muallim. Ketua Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Mu’allim, Juwandi Purnama, mengatakan bahwa penguji ada yang berasal dari Pondok Pesantren Bin Baz dan para hafizhah UII. Jelasnya semua para penguji tersebut telah lulus uji dari Pondok Pesantren Qur’an  Harun Asy Syafi’I selaku lembaga yang melegalisasi.
Berlokasi di Gedung Rusunawa II Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km.14,5. Kegiatan sertifikasi dilaksanakan dari tanggal 29-31 Januari 2018. Sertifikasi ini bertujuan agar pihak DPPAI dapat memantau perkembangan dan potensi yang dimiliki para mu’allim. Sehingga kegiatan sertifikasi ini menjadi wajib sifatnya bagi seluruh mu’allim yang telah terdaftar. Selain itu, agar mu’allim memiliki kredibilitas yang baik dan sertifikat sebagai bukti yang legal dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Untuk mengikuti sertifikasi ini, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Diawali dengan mengisi self assessment yang berisi sejumlah pertanyaan terkait materi hafalan Qur’an. Kemudian mengisi form registrasi pada laman (google form). Lalu memilih jadwal pelaksanaan tes sesuai dengan yang telah disediakan. Materi yang diujikan kepada mu’allim berupa hafalan ayat suci Qur’an terutama pada hafalan juz 30. Tentunya dengan pelafalan yang baik dan benar sesuai dengan standar penilaian yang ada. Hingga berita ini ditulis, sekitar 119 mu’allim yang telah mendaftar untuk ikut serta dalam kegiatan sertifikasi, dari total jumlah 524 mu’allim yang telah terdata di DPPAI.  

Teruntuk mu’allim yang tidak dapat mengikuti kegiatan sertifikasi saat ini, DPPAI menyatakan akan melakukan suatu pembinaan. Juga termasuk untuk para mu’allim yang belum lulus uji  sertifikasi dan masih belum hafal juz 30 sesuai dengan assessment yang sebelumnya telah diisi.

Penulis : Reporter HAWASI UII

Loading

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *