[Diharamkannya Darah]
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)Save
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Baqarah :173)
Manusia tidak menyadari pentingnya larangan ini.
Namun, analisis yang dilakukan pada darah telah menunjukkan bahwa hukum ini sangat penting bagi kesehatan. Analisis tersebut telah membuktikan bahwa darah yang mengalir keluar mengandung sejumlah asam beracun yang dapat membahayakan kesehatan jika digunakan sebagai makanan. Ini adalah rahasia dibalik cara islam dalam menyembelih yang telah Allah perintahkan untuk kita ikuti. Cara menyembelih hewan dilakukan dengan memfokuskan pada pembuluh nadi utama dileher sehingga darah secara maksimal dapat keluar dan dagingnya menjadi tidak berbahaya.
Wallahu a’lam.
Sumber:
– Ahmad, Y, A. (2016) Mukjizat Al-Qur’an yang tak Terbantahkan : Aqwam Medika.
– illustrasi : unsplash.com
_____________
Hawasi UII 2019
#HAWASI
#HAWASIUII
#UniversitasIslamIndonesia
#Ensiqupedia